Foto : TIM DPMPTSP Kab. Lombok Timur Selong, Seluruh Camat dan Perwakilan Kepala Desa Se-Lombok Timur, menghadiri acara yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur melalui kegiatan DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal pada Tahun Anggaran 2021, Senin (28/06) bertempat di Gedung Wanita Selong. Kegiatan tersebut dalam rangka harmonisasi dan Kerjasama antara Pengusaha atau investor dengan masyarakat untuk mewujudkan Lombok Timur yang ramah investasi. Kepala Satuan Pol PP Lombok Timur H. Sudirman, S. Sos, selaku pemateri menyampaikan peran Satpol PP dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah, tupoksi bupati, camat, kades yang tertuang dalam UU No. 23 th 2014 banyak dijelaskan. Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memberikan kenyamanan dan keamanan dalam berinvestasi di wilayahnya. Setiap ada pengusaha yang akan berinvestasi, kepala desa agar meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat sedini mungkin terkait izin usaha, agar tidak terjadi gejolak yang dapat menimbulkan gangguan keamanan. "Seperti tambak udang ada beberapa yang belum berizin, dan peternakan ayam yg bermasalah karena terkait dampaknya dan keberadaannya yang selalu diprotes oleh masyarakat sekitar," ungkapnya. Sementara itu, narasumber lainnya H. Hadi Fathurrahman, S.Sos, M.AP, Kepala Bagian Kerjasama Setda. Lotim menyampaikan beberapa bentuk kerja sama daerah seperti usaha bersama antar daerah lain, pihak ketiga/investor, dan antara daerah dengan lembaga atau pemerintahan daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efesiensi dan efektifitas dalam pelayanan publik serta harus saling menguntungkan. Dijelaskan, adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah Kesepakatan Bersama (MoU) berisi kesepakatan bersifat umum dan ditandatangi oleh bupati dan direktur utama dari investor, Perjanjian Kerjasama (PKS) yang memuat hak dan kewajiban para investor, dilanjutkan dengan Nota Kesepakatan yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersifat mengikat. Kegiatan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan, dengan mewajibkan peserta menggunakan masker, cek suhu tubuh dan menjaga jarak saat acara berlangsung. (Tim)