Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Dinas

(1) Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

(2) Dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. - Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. - Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. - Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. - Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  5. - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Sekretariat Dinas

(1) Sekretariat Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi kesekretariatan, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi umum, perencana program dan anggaran serta ketatausahaan.

(2) Dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. - Penyusunan rencana kerja Sekretariat Dinas dan rencana kerja Dinas;
  2. - Penyusunan konsep rencana strategis Dinas;
  3. - Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  4. - Pembinaan dan dukungan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan;
  5. - Pengelolaan barang milik daerah dan layanan pengadaan;
  6. - Pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan secara rutin dan berkala;
  7. - Penyusunan peta proses bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  8. - Penyusunan peta jabatan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja; dan
  9. - Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai ketentuan.

Subbagian Umum dan Kepegawaian

(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, hubungan masyarakat, arsip, dokumentasi, rumah tangga, perlengkapan, serta tata usaha dinas.

(2) Dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. - Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha dinas;
  2. - Pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik;
  3. - Administrasi kepegawaian dan sistem informasi;
  4. - Koordinasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum;
  5. - Penyusunan SOP dan peta proses bisnis;
  6. - Penyusunan peta jabatan dan analisis beban kerja; dan
  7. - Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya.

Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Menyelenggarakan fungsi:

  1. - Pelayanan fungsional mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai keahlian dan kebutuhan;
  2. - Kelompok jabatan berperan menunjang tugas pimpinan unit organisasi dalam mencapai tujuan organisasi;
  3. - Pejabat Fungsional dan Pelaksana dapat bekerja secara individu atau dalam tim kerja;
  4. - Tim kerja terdiri atas ketua dan anggota sesuai kebutuhan;
  5. - Ketua tim ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi berdasarkan kompetensi dan keahlian;
  6. - Tim kerja dapat melibatkan pejabat lintas unit organisasi dan/atau lintas Perangkat Daerah; dan
  7. - Pengaturan tugas dan penugasan ditetapkan melalui keputusan pimpinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Penanaman Modal

Menyelenggarakan fungsi:

  1. - Perencanaan dan pengembangan penanaman modal daerah;
  2. - Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal;
  3. - Penyusunan strategi dan promosi penanaman modal;
  4. - Pemantauan dan pengawasan realisasi penanaman modal;
  5. - Pembinaan dan fasilitasi permasalahan penanaman modal;
  6. - Pengelolaan sistem informasi penanaman modal; dan
  7. - Penyusunan laporan penanaman modal.

Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Menyelenggarakan fungsi:

  1. - Pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  2. - Verifikasi dan pengolahan data perizinan;
  3. - Pengawasan dan evaluasi pelayanan perizinan;
  4. - Pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan;
  5. - Penyuluhan kepada masyarakat; dan
  6. - Pelaporan pelayanan dan pengelolaan pengaduan.