Persyaratan Pengajuan IMB

  1. Mengajukan Permohonan (untuk persyaratan dan contoh Blanko Klik Disini)dengan langkah sebagai berikut :
  2. Pilih jenis izin yang diinginkan, contoh Izin Mendirikan Bangunan
  3. Pilih jenis izin permohonan
  4. Klik cari selanjutnya akan muncul persyaratan dan formulir
  5. Download blanko dan lengkapi persyaratan yang diminta
  6. Menyerahkan berkas permohonan ke Dinas PMPTSP melalui bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Mengajukan Permohonan Izin Usaha langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Pilih jenis Izin usaha yang diinginkan
  2. Pilih jenis izin Permohonan
  3. Klik cari selanjutnya akan muncul persyaratan yang diminta
  4. Menyerahkan berkas permohonan ke Dinas PMPTSP melalui Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Untuk izin Usaha diluar Izin Usaha Mikro Kecil ( IUMK) harus mengajaukan permohonan izin lokasi untuk kesesuaian ruang.

Biaya retribusi Pembuatan IMB tergantung luas, letak lokasi bangunan, peruntukan/ fungsi bangunan (untuk ketentuan biaya Klik Disini)

Untuk Pengambilan Sertifikat PIRT, permohonan langsung datang ke Dinas PMPTSP pada Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Proses Pengurusan saat ini akan dilayani langsung di Dinas PMPTSP, untuk melengkapi informasi, jika terdapat perubahan data/ dokumen. Jika tidak ada perubahan dapat diproses langsung melalui Online Singgle Submission (OSS)