Maklumat Pelayanan dan Kode Etik Pelayanan
Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor:188.45/33/PM/2020
Maklumat Pelayanan
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap
menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Kode Etik Pelayanan
Kami karyawan dan karyawati Dinas PMPTSP Kabupaten Lombok Timur akan memberikan
pelayanan dengan landasan:
- - Iman dan taqwa kepada Allah SWT.
- - Berakhlak, berbudi pekerti yang luhur, santun dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- - Memberikan pelayanan berbagai jenis perizinan dan non-perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cerdas, akurat, tepat dan cepat.
- - Memberikan berbagai informasi perizinan dan non-perizinan yang transparan dan inovatif kepada masyarakat.
- - Menerima kritikan, saran masukan yang sifatnya membangun untuk menuju perubahan yang lebih baik.