Maklumat Pelayanan dan Kode Etik Pelayanan

Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor:188.45/33/PM/2020

Maklumat Pelayanan

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Kode Etik Pelayanan

Kami karyawan dan karyawati Dinas PMPTSP Kabupaten Lombok Timur akan memberikan pelayanan dengan landasan:

  1. - Iman dan taqwa kepada Allah SWT.
  2. - Berakhlak, berbudi pekerti yang luhur, santun dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  3. - Memberikan pelayanan berbagai jenis perizinan dan non-perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cerdas, akurat, tepat dan cepat.
  4. - Memberikan berbagai informasi perizinan dan non-perizinan yang transparan dan inovatif kepada masyarakat.
  5. - Menerima kritikan, saran masukan yang sifatnya membangun untuk menuju perubahan yang lebih baik.