DPMPTSP RESPON CEPAT PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT LOKASI KANDANG AYAM TIDAK BERIZIN

Keruak-DPMPTSP Lombok Tiimur melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, melakukan kunjungan ke lokasi kandang ayam yang berada di Dusun Montong Belae, Desa Montong Belae, Kecamatan Keruak, Kamis 24 Juni 2021.
 
Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat pengaduan dari masyarakat sekitar lokasi kandang ayam yang merasa tergganggu akibat polusi yang ditimbulkan. Protes keberadaan kandang ayam tersebut berujung mediasi antara kedua belah pihak, bertempat di kantor Desa Montong Belae.
 
Saat mediasi, baru diketahui bahwa pemilik kandang ayam belum memiliki kelengkapan izin usaha, sehingga melalui fasilitasi pemerintah kecamatan, DPMPTSP, kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan sementara kegiatan operasional kandang ayam hingga kelengkapan izin diterbitkan.
 
"Warga juga menyetujui penghentian sementara kegiatan di lokasi tersebut, akan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengelola setelah panen tahap pertama selesai," jelas Kepala Bidang Pengaduan DPMPTSP Lombok Timur Iskandar, S.Sos. (Tim)

 

  • Komentar