DPMPTSP LAKUKAN PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN LKPM TRIWULAN KEDUA

Selong-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur, melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal melakukan pengawasan dan pemantauan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Lombok Timur.
 
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Lalu Lukman, S.Sos, Kamis 8 Juli 2021, usai mengunjungi PT. Robby Starindo Terang, yang terletak di Kecamatan Terara, kegiatan ini merupakan agenda rutin dalam rangka meningkatkan kesadaran para investor atau pelaku usaha untuk melaporkan realisasi investasi pada setiap triwulan.
 
LKPM disampaikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara online yang dilaporkan mandiri oleh perusahaan yang telah memiliki hak akses melalui lkpmonline.bkpm.go.id.
 
“Jika ada kendala dalam menyampaikan laporan, akan dibimbing oleh tim teknis DPMPTSP, sehingga LKPM dapat disampaikan tepat waktu,” ungkapnya.
 
Dijelaskan, bagi perusahaan yang tidak menyampaikan laporannya tepat waktu, DPMPTSP Lombok Timur akan memberikan surat teguran bahkan bisa dilakukan penutupan.
 
"Melalui kegiatan ini diharapkan pelaku usaha atau investor semakin disiplin dalam menyampaikan LKPM," tutupnya. (Tim)

 

  • Komentar