DPMPTSP LOTIM BANGUN IKLIM INVESTASI MELALUI LAYANAN PERIZINAN

 
Selong – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, Achmad Dewanto Hadi, mengingatkan agar layanan perizinan itu tidak dijadikan target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pelayanan perizinan bukan menjadi incaran peningkatan PAD suatu daerah.
 
Hal tersebut, dilatarbelakangi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 138 tahun 2017 tentang pelayanan terpadu satu pintu. Komponen target PAD tidak boleh lagi dicantumkan. Sementara Lombok Timur, tahun 2022 masih mencantumkan target PAD sebesar Rp 5,2 miliar dari pelayanan perizinannya.
 
Menurutnya PAD bukan target utama pelayanan perizinan karena sudah jelas regulasinya. Sumber-sumber PAD di DPMPTSP yang dulu ada, sekarang sudah tidak tercantum lagi. Yang terakhir masih tercantum sumbernya dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
 
Saat ini Pelayanan IMB sudah bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG ini berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sambungan daringnya ke Kementerian PUPR.
 
Jika ada pegajuan izin baru terkait bangunan kompleks dan membutuhkan sertifikasi layak pakai, maka PBG harus diurus ke PUPR. Izin PBG masih berkonsekuensi retribusi. Tapi, saat ini besaran retribusi PBG masih berpedoman pada regulasi (Perda) yang mengatur besaran retribusi IMB, hingga daerah menetapkan Perda terbaru tentang tarif retribusi PBG.
 
“Daerah diberi kesempatan hingga tahun 2024,” papar Dewanto, selasa 7 Juni 2022. (tim)

 

  • Komentar