13 Juni 2022 | 09:21:49
DPMPTSP LOTIM BERLAKUKAN PEMBAYARAN NON-CASH RETRIBUSI PBG
Selong – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), telah memberlakukan non-cash retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang selama ini dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas DPMPTSP Lotim, Achmad Dewanto Hadi mengatakan Pemberlakuan non-cash tersebut telah dikomunikasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selanjutnya, PUPR melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) akan mengeluarkan rekomendasi PBG serta menghitung jumlah yang harus dibayar pemohon atau investor.
“Nominal yang sudah dihitung itu tertera pada sistem. Berapa yang harus dibayar pemohon kepada kami secara virtual (transfer),” ujarnya.
Setelah pemohon melakukan pembayaran secara virtual, pihaknya otomatis akan mendapatkan notifikasi pembayaran. Kemudian dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen untuk dikeluarkan izin PBG.
Peralihan metode pembayaran izin bangunan secara non- cash tidak lain untuk mempermudah pemohon atau investor dalam melakukan pembayaran, tidak harus datang langsung ke kantor DPMPTSP. (tim)