Selong- Dalam rangka pelaksanaan perizinan berusaha yang efektif dan efisien seiring dengan perubahan regulasi yang terjadi terutama dengan lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, DPMPTSP Lombok Timur menyelenggarakan rapat koordinasi antar OPD teknis yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang (FPR) di Aula Investasi Senin ,19 September 2022. Kepala DPMPTSP Lotim, Dewanto Hadi ST.MT, saat membuka rapat menyampaikan laporan terkini bahwa dari beberapa giat berinvestasi di Lombok Timur ada yang memang masih dalam posisi stagnan akibat adanya berbagai perubahan regulasi. " Kondisi semacam ini tidak akan kita biarkan berlama-lama, dan kita harus mencari jalan keluar dengan baik yang tentu juga tetap memperhatikan hal-hal yang menjadi pedoman, atau yang kita pedomani terutama regulasi dan aturan-aturan turunan yang mungkin bisa menjadi hal yang harus selalu kita pertimbangkan," jelasnya. Sementara itu Sekda Lombok Timur H.Juaini Taofik saat memimpin rapat berharap upaya percepatan pelaksanaan perizinan berusaha ditingkat kabupaten dapat terwujud sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekda mengingatkan bahwa di lapangan sering terjadi turbulensi yang menimbulkan wacana-wacana, sehingga perlu bersinergi dan koordinasi dalam menangani masalah dan menemukan solusi bersama. Terkait RTRW, sedang dilakukan penyesuaian, walaupun secara material sudah sempurna, tetapi untuk menjadikannya sebuah peraturan daerah tentu membutuhkan proses asistensi atau supervisi di tingkat kementerian. "Sebenarnya substansi dari proses perizinan adalah melindungi banyak orang, melindungi pengusaha, melindungi masyarakat sekitar dan melindungi lahan produktif," ungkapnya.(Tim)