Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur terus menunjukkan tren positif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utama dalam triwulan kedua tahun 2026 ini adalah optimalisasi penarikan retribusi dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mencatatkan angka signifikan dalam satu bulan terakhir. Plt. Kepala Dinas PMPTSP Lombok Timur, Sosiawan Putraji, ST, M.Si., menyampaikan, capaian ini merupakan buah dari penguatan sinergitas lintas sektoral, terutama dengan instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU). Kerja sama ini dilakukan untuk mempercepat proses verifikasi teknis hingga penerbitan izin, sehingga potensi retribusi dapat terserap lebih maksimal. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, sektor PBG telah menyumbangkan pemasukan ratusan juta rupiah ke kas daerah. Angka ini dinilai sebagai bukti bahwa kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan mulai meningkat, seiring dengan kemudahan akses dan percepatan layanan yang diberikan pemerintah. "Kami terus berupaya menggenjot PAD melalui sektor ini. Kuncinya adalah kolaborasi. Kami di PMPTSP fokus pada administrasi dan pelayanan, sementara rekan-rekan di instansi teknis seperti Dinas PU memastikan kelaikan dan pemenuhan standar bangunannya," ujarnya, Jumat (26/03). Sinergi antara DPMPTSP dan Dinas PU diharapkan dapat terus konsisten, mengingat PBG merupakan salah satu instrumen penting dalam penataan ruang wilayah sekaligus motor penggerak ekonomi daerah melalui sektor konstruksi dan investasi. Langkah strategis lainnya menurut Sosiawan, selain melakukan percepatan layanan, Dinas PMPTSP juga aktif melakukan "jemput bola" dan sosialisasi kepada para pelaku usaha serta masyarakat umum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha di Lombok Timur berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam kunjungan lapangan di hari pertama, Kamis 26 Maret 2026 berlangsung di Kecamatan Jerowaru. Tim dari Dinas PMPTSP yang dipimpin langsung Plt. Kepala Dinas tersebut mendatangi lokasi usaha secara persuasif guna memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas bangunan. Monitoring yang dilakukan bukan sekadar pemeriksaan administratif, melainkan bentuk pendampingan agar pelaku usaha merasa terbantu dalam proses pengurusan izin. "Kami mendatangi langsung para pelaku usaha. Bagi yang belum memiliki PBG, kami arahkan dan beri pemahaman mengenai prosedur pengurusannya agar usaha mereka memiliki kepastian hukum," ungkapnya. Sosiawan menjelaskan, perluasan wilayah monitoring akan dilakukan tidak hanya di Kecamatan Jerowaru yang dikenal sebagai kawasan potensial pariwisata dan industri, tetapi juga secara bertahap di wilayah kecamatan lainnya di Lombok Timur. "Kami mengimbau agar para pelaku usaha secara aktif berkonsultasi mengenai kelengkapan izin usaha dan bangunan melalui layanan yang telah disediakan di Mal Pelayanan Publik (MPP)," ujarnya. Ditambahkan, dengan adanya pengawasan rutin ini, diharapkan iklim investasi di Lombok Timur semakin sehat, tertib, dan berkelanjutan bagi kemajuan ekonomi daerah menuju Lombok Timur Smart. (*)Capaian Signifikan dalam Satu Bulan
Turun Langsung Lakukan Edukasi dan Sosialisasi